KBRN, Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan, terdapat dua cara dalam mencegah pelanggaran kode etik pada Bawaslu dan KPU seluruh tingkatan. Pertama, pencegahan dengan melakukan upaya-upaya prespektif melalui pengawasan internal.
"Baik oleh Bawaslu maupun KPU, setelah seandainya ada aduan. Lalu (kedua), tentu kami (DKPP) berkewajiban untuk melakukan tindak lanjut (sidang perkara)," kata anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi seusai melaksanan sidang di Kantor Bawaslu Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Jumat (8/9/2023).
Karena banyaknya jumlah aduan, Dewa mengaku, tidak bisa menyebutkan secara rinci. Meski begitu, seluruh aduan penyelenggaran Pemilu 2024 dibagi dalam beberapa kategori.
"Jumlahnya cukup banyak dan kebetulan saya tidak membawa datanya. (Ratusan) Lebih, jadi kategori aduan itukan sudah diputus, ada dalam proses persidangan dan ada juga dalam proses verifikasi," ucap Dewa.
Meski begitu, Dewa mengungkapkan, total atau rincian aduan yang masuk kepada DKPP bisa dimonitoring media. Mulai dari kapan dilaporkannya sampai aduan yang sudah disidangkan DKPP.
"Apakah (aduan sudah tahap) verifikasi administrasi maupun verifikasi materil. Jika data itu dibutuhkan mengenai angka-angka, nanti saya kurasikan dengan TA kami," ujar Dewa.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI