RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​KPU Prediksi Penetapan DCT Potensi Sengketa di Bawaslu

​KPU Prediksi Penetapan DCT Potensi Sengketa di Bawaslu

4 November 2023 10:57 WIB
​KPU Prediksi Penetapan DCT Potensi Sengketa di Bawaslu
Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin. Ia memprediksi, penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg DPR-DPD RI berpotensi disengketakan (Foto: Humas KPU RI)

KBRN, Jakarta: KPU RI memprediksi, penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg DPR-DPD RI berpotensi disengketakan. Sengketa itu, bakal terjadi dan berlangsung di Bawaslu RI.

"Mungkin saja ada proses (DCT) dipersoalkan berbagai pihak. Maka masa pengajuan sengketa tiga hari setelah penetapan DCT," kata Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangan persnya, Sabtu (4/11/2023).

Alasannya, Afif menjelaskan, pengajuan sengketa penetapan DCT caleg DPR-DPD dapar diajukan tiga hari. Tepatnya, setelah ditetapkan DCT oleh KPU pada 3 November 2023.

"Gugatan pencalonan bisa diajukan sejak 6-8 November (2023), setelah itu proses penyelesaian sengketa adalah 12 hari kerja. Sebelum memasuki tahap itu, ada proses mediasi," ucap Afif.

Kemudian, Afif menceritakan, kasus sengketa perbedaan pandangan atau fakta perihal DCT sebelumnya. Namun, menurut dia untuk DCS DPR itu tidak ada sengketa pencalonan.

"Jadi untuk calon DPR nol kasus. Adapun sengketa pencalonan dari calon sementara DPD terdapat satu kasus," ujar Afif.

Sementara, kasus sengketa tingkat calon DPRD Provinsi Kabupaten/Kota terdapat 1 persen. "Yang waktu itu masih dalam daftar DCS," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, itu.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI