KBRN, Jakarta: KPU RI membeberkan, hasil rapat dengan para pakar hukum dan tata negara (PHTN) soal putusan MA (Mahkamah Agung). Tepatnya, putusan MA Nomor 28P/HUM/2023 soal bacaleg napi koruptor di Pileg 2024 mendatang.
"KPU menindaklanjuti kepada partai politik (peserta Pemilu 2024). Kami telah berkirim surat kepada parpol memedomani dua putusan Mahkamah Agung tersebut," kata Komisioner KPU Idham Holik dalan keterangan persnya, Minggu (8/10/2023).
Menurut masukan pakar PHTN, Idham menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya putusan MA itu tidak harus menunggu perubahan PKPU. Yakni, perubahan pada PKPU Nomor 10 dan 11 tahun 2023 atau pun menungu fatwa dari MA.
"Ada ahli yang menyatakan bahwa hal tersebut tidak perlu menunggu perubahan PKPU. Karena, perubahan PKPU itu harus melaksanakan ketentuan pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7/2017, KPU harus berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang," ucap Idham.
Terlebih, Idham mengungkapkan, proses tahapan-tahapan Pemilu 2024 saat ini berjalan terus. Idham pun buka suara, terkait batasan waktu 90 hari sesuai Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2013.
"Benar sekali, bahwa pasal 8 ayat (2) Peraturan MA nomor 1/2011 itu kami diberikan waktu 90 hari. Sejak salinan putusan itu diterima," ujar Idham.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI