KBRN, Jakarta: KPU RI mengaku, sedang memfinalisasi rancangan PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu. Tepat, untuk pendaftaran capres-cawapres pada Pemilu 2024 mendatang.
"Dalam waktu dekat KPU mengundang parpol peserta pemilu yang pernah menjadi peserta pemilu. Anggota DPR pada pemilu sebelumnya, dalam hal ini Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangan persnya, Minggu (8/10/2023).
Dipanggilnya parpol peserta pemilu itu, kata Idham, sebagaimana termaktub dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni, mengikuti kegiatan sosialisasi regulasi teknis pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres.
"Proses persiapan penerimaan pendaftaraan bakal pasangan capres-cawapres berjalan terus. Karena KPU membuka masa pendaftaran di rentang tanggal 19-25 Oktober 2023, sebentar lagi dimulai," ucap Idham.
Kemudian, Idham juga buka suara, terkait judicial review terkait batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal tersebut, KPU diakui Idham mengikuti aturan di dalam UU Pemilu.
"Dalam proses _egal drafting, KPU merujuk pada norma. Atau aturan yang dinyatakan masih berlaku dalam UU Pemilu," ujar Idham.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI