RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​KPU Tegaskan Mantan Narapidana Tidak Bisa Langsung Nyaleg

​KPU Tegaskan Mantan Narapidana Tidak Bisa Langsung Nyaleg

18 Agustus 2023 21:00 WIB
​KPU Tegaskan Mantan Narapidana Tidak Bisa Langsung Nyaleg
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat menghadiri acara di Gedung KPK RI, Jakarta. (Foto: RRI/Dedi Hidayat)

KBRN, Jakarta: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, mantan narapidana (napi) tidak bisa 'ujug-ujug' menjadi baceleg disemua tingkatan. Eks residivis harus menunggu selama lima tahun, pasca dirinya dinyatakan bebas dari penjara.

"Status mantan terpidana, syarat tambahan itu masa jeda untuk dapat mencalonkan. Lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan dinyatakan bebas atau sebagai mantan terpidana, atau telah selesai menajalani pidananya," kata Hasyim saat ditemui awak media, di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Jika eks napi ngotot daftar bacaleg setelah bebas penjara, Hasyim memastikan, KPU mencantumkan keterangan tidak memenuhi syarat. Oleh sebab itu, pentingnya masyarakat mengetahui DCS bacaleg semua tingkatan, agar KPU dapat melakukan pengamatan lebih cermat.

"Syarat calon sebagaimana ditentukan dalam UU (Pemilu), ada tambahan syarat, masa jedanya minimal dinyatakan telah selesai menjalani pidana. Nah dari situ kami mengumpulkan data, berapa jumlah calon yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," ucap Hasyim.

KPU RI akhirnya menetapkan, daftar calon sementara (DCS) untuk DPR dan DPD RI Pemilu 2024 dari 38 provinsi. DCS tersebut, bakal diumumkan kepada masyarakat pada besok Sabtu (19/8/2023).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, masyarakat nantinya bisa melihat informasi DCS selama lima hari. Tepatnya, mulai tanggal 19-23 Agustus 2023.

"DCS DPR maupun calon perseorangan DPD akan diumumkan melalui media massa yang telah ditentukan KPU. Dan juga melalui laman-laman yang dimiliki KPU dan juga media sosial KPU," ujar Hasyim.

Selama lima hari itu, Hasyim berharap, masyarakat mencermati nama-nama bacaleg DPR dan DPD yang masuk dalam DCS. Pengumuman serupa, juga dilakukan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk DCS baceleg DPRD Provinsi, kabupaten/kota.

"Masyarakat diberi kesempatan memberikan tanggapan dan masukan terhadap daftar calon. KPU memberikan tenggat waktu mulai 19-28 Agustus 2023 atau selama 10 hari," ucap Hasyim.

Dalam memberikan tanggapan, Hasyim mengimbau, masyarakat memberikan catatan lengkap dengan identitas bacaleg yang masuk DCS. Nantinya, catatan itu bakal menjadi bahan KPU untuk mengkonfirmasi data bacaleg kepada parpol yang mengusungnya.

"Pihak yang memberikan catatan, masukan, tanggapan harus dengan identitas yang jelas yang bisa dikonfirmasi, nanti kita konfirmasi. Ke partai politik karena bakal calon ini yang mengusulkan dan mendaftarkan adalah partai politik," ujar Hasyim.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bara
Sumber: RRI