KBRN, Jakarta: Bawaslu RI tidak mau insiden ketidaknetralan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2020, terjadi lagi di Pemilu 2024 mendatang. Bawaslu mengakui, berbagai persoalan terkait teknis hukum dan pemaknaan dalam menangani pelanggaran netralitas ASN menjadi tantangan lembaganya.
"Masalah ASN memang luar biasa, dalam Pilkada 2020 terdapat 1.536 dugaan pelanggaran. Jumlah perkara yang dihentikan ada 53, dan yang direkomendasikan (untuk ditindaklanjuti) ada 1.398," kata Komisioner Bawaslu Puadi dalam keterangan persnya, Kamis (12/10/2023).
Puadi pun menyinggung, perbedaan penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dan juga, UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Dalam UU ASN, pelanggaran netralitas ASN hanya dikenakan sanksi administrasi. Sementara, dalam UU Pemilu dan UU Pilkada terdapat dua jenis sanksi, yakni administrasi dan pidana," ucapnya.
Lanjutnya, ia membeberkan, banyaknya rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN dengan status penanganan yang tidak jelas. Hal tersebut, diakui Bawaslu, menjadi persoalan tersendiri.
"Ada juga rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang tidak ditindaklanjuti PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Ini catatan krusial," ujar Puadi.
Diketahui, berdasarkan data KASN pada 2022, terdapat 2.073 pegawai sipil yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. Sebanyak 1.605 orang (77,5 persen) dari jumlah ASN, dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran dan mendapat rekomendasi KASN dijatuhi sanksi.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI