RRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Akan Bahas Putusan MA Terkait Keterwakilan Perempuan

KPU Akan Bahas Putusan MA Terkait Keterwakilan Perempuan

3 Oktober 2023 10:34 WIB
KPU Akan Bahas Putusan MA Terkait Keterwakilan Perempuan
Komisioner KPU RI Muhammad Afifuddin. (Foto: istimewa)

KBRN, Jakarta: KPU RI mematangkan, langkah-langkah Putusan MA 24/2023 terkait 30 persen keterwakilan perempuan. Dan, Putusan MA 28/2023 terkait syarat masa jeda mantan terpidana pencabutan hak politik.

Komisiomer KPU Muhammaf Afifuddin  mengatakan, pihaknya akan segera merumuskan tindak lanjut putusan MA tersebut. Sejumlah pakar Tata Hukum dan Negara pun telah berdiskusi dengan KPU.

"Setelah ini kita matangkan untuk merumuskan tindak lanjut putusan itu. Maksudnya kita TL nih, nah bentuknya apa yang sedang kita rumuskan," kata Afif dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Namun di satu sisi, Afif belum bisa menggambarkan secara rinci, bentuk rumusan yang akan dibetuk KPU. Karena, TL putusan MK nantinya dibahas oleh internal KPU setelah menerima masukan para pakar.

"Masih (nggak jelas) dikumpulin,
Nanti kita bahas (TL revisi). Dengan tim internal, kan baru menerima masukan," ucap Afif.

Meski begitu, Afif memastikan, putusan MA akan ditindaklanjuti oleh KPU. Ke depannya, KPU mengimbau masyarakat bersabar menunggu hasil rapat internal lembaganya.

"Bahasanya ditindaklanjuti gitu ya. Kan sudah dijelasin baru mau dibahas nanti," ujar Afif.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI