KBRN, Jakarta: KPU RI mengungkapkan, beberapa parpol peserta Pemilu 2024 telah mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut, terkait putusan MA yang mencabut aturan bagi mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai caleg.
Komisioner KPU Muhammad Afifuddin mengaku, tidak bisa membeberkan secara rinci, parpol apa saja yang melayangkan fatwa ke MA. "Sudah ada beberapa kok. Saya tidak tahu partai-partai mana aja," kata Afif dalam keterangan persnya, Selasa (3/10/2023).
Untuk lebih jelasnya, Afif justru meminta, awak media mengkonfirmasi langsung kepada seluruh parpol peserta pemilu. Terkait isi kejelasan fatwa tersebut, Afif juga mengaku tidak mengetahui secara persis.
"Ada beberapa partai, cuma kita nggak lihat suratnya, tanya saja ke semua partai. Nggak tahu (isi fatwa)," ucap Afif.
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik beralasan, putusan MA atas perkara nomor 28 P/HUM/2023 tersebut masih menunggu sikap parpol. Terutama, parpol yang berada di parlemen, yakni berupa pengajuan fatwa MA.
"Saat ini memang partai politik juga informasinya sedang mengajukan fatwa. Ke MA," ujar Idham saat ditemui usai acara Rapat Konsultasi dengan pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara (HTN-HAN), di Hotel Gran Melia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI