KBRN, Jakarta: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan, lembaganya patuh dan tinduk terhadap norma perundang-undangan Pemilu 2024. Termasuk juga, pada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait batas minumal usia capres-cawapres.
"Kalau ada perubahan norma di undang-undang (pemilu) tentu kami akan mengikuti. Norma yang terbaru," kata Hasyim seusai melakukan pelantikan anggota KPU kabupaten/kota di 10 daerah di 2 provinsi, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Dalam putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap sembilan hakim MK, Hasyim mengaku, tidsk bisa berbicara banyak. Karena, KPU tidak dalam kapasitas menilai putusan tersebut dan hanya tunduk pada UU Pemilu.
"Kalau ada perubahan norma di undang-undang karena revisi undang-undang maupun karena dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Dan kemudian MK merumuskan sendiri norma tersebut, ya, kami mengikuti yang ada di situ," ucap Hasyim.
Dalam perkara putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menetapkan batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun. Atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan tersebut kemudian dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dengan total, 21 laporan terkait pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim yang terlibat.
Pada Selasa (7/11/2023), MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan. Memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI