RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Bawaslu Awasi Menteri Jadi Tim Kampanye Capres-Cawapres

​Bawaslu Awasi Menteri Jadi Tim Kampanye Capres-Cawapres

2 November 2023 15:43 WIB
​Bawaslu Awasi Menteri Jadi Tim Kampanye Capres-Cawapres
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat berpidato di suatu acara (Foto: Humas Bawaslu RI).

KBRN, Jakarta: Bawaslu RI mengawasi ketat, keterlibatan menteri dan wakil menteri (wamen) dalam tim kampanye Capres-Cawapres di Pemilu 2024. Bawaslu tidak mau kecolongan, seperti program pemerintah dijadikan bahan untuk kampanye.

"Harus diawasi, program itu digunakan untuk apa, untuk kepentingan calon tertentu atau partai tertentu, itu tidak boleh. Atau peserta Pemilu, itu juga tidak boleh," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Bagja menilai, potensi penyelewengan program pemerintah rawan terjadi. Terutama pada tahapan kampanye. 

"Potensi penyelewengan program pemerintah biasanya terjadi pada tahapan kampanye. Pada Pemilu Serentak 2024 ini, Bawaslu mengawasi potensi penyelewengan program pemerintahan pada tahapan sosialisasi," ucap Bagja.

Ia menekankan, masa kampanye disediakan KPU RI selama 75 hari. Masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Khusus untuk partai politik yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu. Saat ini kita memperhatikan masalah-masalah itu, baik masa sosialisasi maupun kampanye," ujar Bagja.​

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI