RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Bawaslu: Tempat Ibadah Tidak Digunakan Sebagai Sosialisasi Pemilu

​Bawaslu: Tempat Ibadah Tidak Digunakan Sebagai Sosialisasi Pemilu

13 September 2023 11:00 WIB
​Bawaslu: Tempat Ibadah Tidak Digunakan Sebagai Sosialisasi Pemilu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Pedoman Pelaksanaan Dana Hibah dan Pembahasan Indikator Unit Kerja Mandiri Bawaslu Kabupaten/Kota, di Bogor, Jawa Barat. (Foto: Humas Bawaslu RI)

KBRN, Jakarta: Bawaslu RI mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024, tidak menjadikan tempat ibadah sebagai wadah sosialisasi maupun kampanye. Terlebih, seluruh peserta dan penyelenggara Pemilu 2024 sepakat tidak menggunakan identitas keagamaan.

"Kita menahan diri, tempat ibadah tidak digunakan sebagai sosialisasi pasangan calon, atau itu kan belum ada ya. Paslon sosialisasi peserta pemilu khususnya, peserta pemilu sudah ada, partai politik. kami harapkan tidak terjadi," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Bagja mengungkapkan, Bawaslu bakal kembali melayangkan surat imbauan kepada peserta pemilu. Hal tersebut, guna mengingatkan kembali bahwa sekarang masih tahapan sosiaslisasi dan belum kampanye.

"Kampanye di media elektronik, 21 hari menjelang akhir 75 hari, itu menurut Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu. Nah, sosialisasinya mengikuti PKPU 15, itu diperbolehkan nah nanti kan ada revisi PKPU itu," ucap Bagja.

Hasil revisi PKPU tersebut, Bagja menegaskan, Bawaslu akan menyampaikannya juga kepada lembaga penyiaran. Ia tak persoalkan, jika lembaga penyiaran mengusulkan kepada KPU RI mengubah aturan sosialisasi.

"Kami juga menghimbau dan meminta kepada teman-teman yang memasang alat peraga, tidak kemudian mengajak (memilih/nyoblos). Salah satunya yang eksplisit adalah ada tanda coblos, itu kami minta untuk diturunkan," ujarnya.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI