KBRN, Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengkhawatirkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 melakukan pelanggaran. Terutama sesuai yang telah diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal tersebut diatur soal larangan terhadap pelaksana, perserta, dan tim kampanye dalam pemilu. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengedepankan asas ultimum remedium.
Yakni, tidak pidana pemilu sebagai tindak upaya terakhir. Hal itu dikatannya dalam pidatonya di acara Rakornas Sentra Gakkumdu Pemilu 2024, di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (27/11/2023).
"Kami mengupayakan pencegahan, dan upaya peningkatan pengawasan masyarakat. Sehingga menjadi titik tolak dalam melakukan pengawasan pemilu pada kali ini," kata Bagja.
Bagja mengharapkan, rakornas tersebut menghasilkan rancangan kesepahaman bersama dalam pasal unsur-unsur tindak pidana pemilu. Hal itu harus berguna sebagai pedoman bagi Sentra Gakkumdu Provinsi dan kabupaten/kota.
"Agar ada kesamaan persprektif sudut pandang dalam menindak dugaan pidana pemilu. Mengajak semua peserta pemilu berkomitmen melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Bagja.
Bagja menekankan, seluruh peserta Pemilu 2024 harus kompak menjauhi politik uang, tidak politisasi SARA, tidak menyebarkan Hoaks. Apalagi, kata Bagja, jangan sampai membuat ujaran kebencian.
"Semua itu demi mewujudkan pemilu yang aman, damai, dan demokratis. Bawaslu meminta seluruh pengawas pemilu mengingatkan, sekarang sudah tahapan kampanye pemilu," ujar Bagja.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Tegar
Sumber: RRI