KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat (Jakpus) menggaungkan semangat dan prinsip ramah disabilitas dalam Pemilu 2024. Salah satunya dengan memberikan kesempatan penyandang disabilitas yang ingin terlibat sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Misalnya ada yang memakai kursi roda mungkin bisa kami akomodir khusus misalnya di petugas pencelupan tinta. Karena tugas tersebut tidak terlalu berat bagi penyandang disabilitas,” kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2023).
Sahat menyebutkan, nantinya penyandang disabilitas sebagai petugas KPPS akan diberikan tugas sesuai fungsi dan kemampuannya. Nantinya, ada tujuh petugas KPPS yang bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Tentunya dalam hal keterlibatan disabilitas kita libatkan itu yang masih sesuai dengan tugas, fungsi, dan kemampuannya di TPS. Petugas pertama berperan memimpin selama pemungutan suara, memanggil siapa hingga mengatur saat perhitungan suara,” ujarnya.
Kemudian, petugas KPPS kedua, ketiga, dan keempat memiliki tugas menerima pendaftaran. Sedangkan, petugas KPPS kelima dan keenam akan mengawasi dekat tempat kotak bilik suara.
“Petugas KPPS ketujuh bertugas di meja untuk pemilih mencelupkan jari ke tinta setelah mencoblos. Jadi masing-masing memang ada tugasnya, sudah disesuaikan," ucapnya.
Pewarta: Aditya Prabowo
Editor: Cecep
Sumber: RRI