KBRN, Jakarta: Masyarakat dapat mencabut Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh partai politik tanpa izin di properti miliknya. Hal ini disampaikan, Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Rouf.
"Seharusnya kalau partai politik itu mau pasang APK di properti milik warga harus izin dulu. Kalau warga bersangkutan mengizinkan baru boleh dipasang," kata Abdul Rouf saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2023).
Lebih lanjut, Rouf mengatakan, bahwa masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu jika butuh bantuan untuk mencabut APK tersebut. Nantinya, kata Rouf, pihaknya akan memberikan himbauan kepada tim sukses atau calon-calon yang bersangkutan agar menurunkan APK tersebut.
“Kalau warga takut untuk mencabut APK, maka warga bisa melaporkan kepada kami atau pengawas di tingkat kelurahan maupun kecamatan. Jadi nanti merekalah yang akan mencabutnya dan bekoordinasi dengan yang bersangkutan,” ujarnya.
Pada 28 November 2023, kata Rouf, Jajarannya telah menerima tiga laporan terkait pemasangan APK di properti milik ASN, Asrama Polri hingga Asrama Brimob. Oleh karena itu, Bawaslu Jakbar tengah fokus melakukan pengawasan pada logistik pemilu dan APK di sejumlah wilayah.
“Pada hari pertama kampanye kami telah terima tiga laporan. Kami juga melakukan pengawasan tahapan kampanye, tidak hanya mengawasi calon tapi ada logistik juga,” ucapnya.
Pewarta: Aditya Prabowo
Editor: Allan
Sumber: RRI