KBRN, Kota Bekasi: Polres Metro Bekasi Kota mengimbau peserta pemilu atau masyarakat agar tidak melakukan tidakan pidana pemilu. Pasalnya, pelaku tindak pidana pemilu bisa dihukum penjara.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, tindak pidana pemilu sering dijumpai pada saat memasuki masa kampanye. Sedang jenis tindak pidananya beragam.
“Ada banyak tindak pidana pemilu, ini biasanya muncul saat masa kampanye. Dan perlu diketahui pidana pemilu ini bisa berakibat hukuman penjara bagi pelakunya,” kata dia, Kamis (7/12/2023).
Ia menjelaskan, ada dua tindak pidana yang kerap terjadi pada saat pemilu terutama di masa kampanye. Pertama money politik atau politik uang dan yang kedua suap.
Tindak pidana politik uang biasanya dilakukan oleh peserta pemilu. Ancaman hukuman tindak pidana tersebut yaitu penjara paling lama 3 tahun dengan denda maksimal Rp36 juta.
Sementara suap, biasanya dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Adapun ancaman hukumannya paling lama 2 tahun dengan denda maksimal Rp24 juta.
“Pidana pemilu yang sering terjadi itu politik uang dan suap. Kalau politik uang ancaman hukumannya paling lama 3 tahun denda 36 juta. Sementara suap ancaman hukumannya paling lama 2 tahun denda 24 juta,” kata dia.
Ada dua indikator dalam terjadinya tindak pidana pemilu, yakni unsur kesengajaan dan ketidaktahuaan atau kelalaian. Oleh karena itu pihak Kepolisian akan terus melakukan himbauan, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat tentang tindakan apa saja yang masuk kategori pidana pemilu.
“Jadi indikator pidana pemilu ada dua, pertama kesengajaan dan kedua karena lalai atau tidak tahu. Jadi kami ingatkan bagi para peserta maupun penyelenggara pemilu agar berhati-hati dan bisa lebih memahami aturan yang ada,” ujarnya.
Pewarta: Leny Kurniawati
Editor: Allan
Sumber: RRI