KBRN, Jakarta: KPU RI mengaku, lembaganya memiliki anggaran pelaksanaan Pemilu 2024 untuk situasi Covid-19. Pernyataan tegas penyelenggara Pemilu 2024 itu, menyoroti kasus Covid-19 yang kembali muncul di Indonesia.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, tidak bisa seenak hati atau sembarangan menggunakan anggaran Covid-19 dalam pemilu. "Dalam anggaran penyelenggaraan pemilu itu ada. Anggaran untuk pemilu situasi Covid-19," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Rabu (6/12/2023).
Keputusan penggunaan anggaran Pemilu 2024 di tengah Covid-19, ia mengungkapkan, hanya bisa ditentukan oleh pemerintah. Karena, anggaran tersebut hanya dapat digunakan dalam kondisi darurat bencana non-alam atau darurat Covid-19.
"Penentuan situasi Covid-19 atau tidak, atau istilahnya darurat bencana, istilah yang digunakan ya darurat bencana non-alam Covid-19. Yang punya kebijakan menentukan adalah pemerintah," ucapnya.
Oleh sebab itu, ia menegaskan, KPU menunggu keputusan pemerintah untuk penggunaan anggara tersebut. "Anggaran itu digunakan atau tidak, tentu saja merujuk kepada keputusan pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes RI membeberkan, kasus Covid-19 di Indonesia naik 80 persen. Jumlah kumulatif kasus Covid-19 mingguan mencapai 267 pasien, tepatnya pada periode 28 November hingga 2 Desember 2023.
Angka tersebut, meningkat dibandingkan sebelumnya, yakni 30-40 kasus per minggu. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan kasus Covid-19 si Indonesia.
"Pertama, adanya peningkatan kewaspadaan gejala pneumonia seperti yang merebak di China. Salah satu yang juga diperiksa jika ada keluhan batuk, pilek, kan tes COVID-19, ini gejala awalnya sama," kata Kepala Biro Komunikasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, Selasa (4/12/2023).
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI