KBRN, Jakarta: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, debat capres-cawapres dilakukan dalam durasi waktu 120 menit. Terlebih, teknis pelaksanaan debat sudah diatur dalam petunjuk teknis (juknis).
"Soal alur dan segala macem ya, dalam 120 menit itu seperti apa, tadi sudah dibahas, nanti secara tertulis. Teknikalitasnya kami susun dan sampaikan kepada masing-masing pasangan calon, supaya masing-masing tim mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Rabu (6/12/2023).
Lalu, ia mengungkapkan, proporsi tema debat capres-cawapres Pilpres 2024 sudah diinformasikan kepada masing-masing tim kampanye. Format debat tersebut, terdiri atas tiga kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.
"Semua tim paslon (capres-cawapres) sudah tahu temanya, disampaikan isu-isu aktual yang kira-kira akan menjadi ruang lingkup tugas. Dan tanggung jawabnya selama lima tahun ke depan," ucapnya.
Kemudian, ia menegaskan, jumlah peserta tim kampanye yang boleh hadir dalam debat capres-cawapres juga dibatasi. KPU hanya memperbolehkan hadir langsung saat debat sebanyak 50 orang.
"Kita berkoordinasi dengan pihak Kepolisian mengatur keamanan pelaksanaan debat yang dihadiri relawan dan pendukung para paslon. Segala macam tempat, waktu itu kita koordinasikan dengan kepolisian ya terkait hal itu," ujarnya.
Lima Tema Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024 yang Ditetapkan KPU RI:
1. Debat Pertama, 12 Desember 2023
Tema Debat: hukum, hak asasi manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
2. Debat Kedua, 22 Desember 2023
Tema Debat: pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.
3. Debat Ketiga, 7 Januari 2024
Tema Debat: ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, dan pengelolaan APBN.
4. Debat Keempat, 21 Januari 2024
Tema Debat: perihal energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.
5. Debat Kelima, 4 Februari 2024
Tema Debat: teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI