KBRN, Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengingatkan, sanksi bagi penyelenggara Pemilu 2024 memiliki tujuan mulia. Yakni, menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Tujuannya untuk menjaga legitimasi, agar pemilu ini tetap legitimate. Saya percaya teman-teman (KPU-Bawaslu) di wilayah dapat menjaga kepercayaan publik," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangan persnya, Kamis (7/12/2023).
Heddy mengatakan, ada dua tujuan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) bersama KPU dan Bawaslu di daerah. Pertama, DKPP ingin menyerukan kepada seluruh penyelenggara Pemilu tegak lurus pada demokrasi, ketentuan perundang-undangan, dan etika.
"Kedua, agar tidak ada perbedaan visi dan penafsiran terhadap aturan Pemilu. Di mana hal ini diselenggarakan oleh penyelenggara Pemilu," katanya.
Ke depan, Heddy berharap, tidak ada lagi gesekan-gesekan selama tahapan Pemilu 2024. Khususnya, hal-hal yang disebabkan oleh penyelenggara Pemilu.
"Ini harapan kita semua, oleh karena itu kita wanti-wanti semua penyelenggara pemilu. Untuk tegak lurus pada demokrasi, perundang2an, dan etika," ucap Heddy.
Diketahui, pada Rabu (6/12/2023), DKPP menggelar Rakorda Penyelenggara Pemilu 2024 Wilayah III. Kegiatan itu, diikuti 215 penyelenggara Pemilu 2024 dari sembilan provinsi.
Sembilan provinsi itu, yaitu Nusa Tenggara Barat (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan. Kemudian, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, dan Maluku Utara.
Adapun 215 peserta rakorda terdiri dari satu orang perwakilan dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat. Kemudian, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dari sembilan provinsi.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Rini Hairani
Sumber: RRI