KBRN, Kota Bekasi: Warga Kota Bekasi memprotes pemasangan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon anggota legislatif (caleg) di pohon-pohon yang adi di wilayah Kota Bekasi. Pasalnya hal tersebut dinilai melanggar aturan serta merusak kelestarian lingkungan.
Devi Lewerisa, warga Kota Bekasi yang tinggal di Perumahan Rawalumbu, Bekasi Timur, mengeluhkan banyaknya APK terpasang di pohon-pohon di sekitar perumahan tempat tinggalnya. Ia mengaku kecewa lantaran APK tersebut urung ditertibkan.
Menurut Devi, banyaknya APK terpasang di pohon menunjukkan tidak adanya ketegasan penyelenggara pemilu dalam menegakkan aturan. Padahal semestinya, hal tersebut tidak perlu terjadi seandainya aturan diberlakukan secara tegas.
"Saya mengecam keras pemasangan APK di pepohonan karena sama saja dengan merusak lingkungan. Saya melihat hal ini terjadi karena tidak adanya keseriusan dan ketegasan pemegang kebijakan," ujarnya, Jumat (8/12/2023).
Devi yang sudah geram, mengultimatum kepada stakeholder pemilu mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi untuk mengambil langkah tegas. Jika tidak, besar kemungkinan dirinya dan warga lainnya akan menurunkan secara paksa APK tersebut.
"Kalau tidak juga diturunkan, saya dan warga lain yang akan turunkan APK ini secara paksa. Jangan salahkah warga kalau sampai hal itu terjadi," kata Devi.
Selain menyayangkan tidak tegasnya penyelenggara, ia juga merasa kecewa terhadap para peserta pemilu yang tidak taat dengan aturan. Oleh karenanya, warga disarankan tidak memberikan hak suaranya kepada kandidat yang dengan sengaja melakukan pelanggaran aturan.
"Kalau aturan pemilu saja sudah dilanggar, bagaimana ke depannya kalau sudah duduk jadi wakil rakyat. Jadi, saya sarana masyarakat jangan memilih calon yang seperti ini," ujarnya menandaskan.
Seperti diketahui, pemasangan alat peraga kampanye di pohon melanggar ketentuan pemasangan APK. Dan di Kota Bekasi, bukan saja di Rawalumbu, hampir seluruh wilayah banyak ditemukan APK yang dipasang di luar peruntukannya.
Pewarta: Leny Kurniawati
Editor: Heri Firmansyah
Sumber: RRI