RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Desak KPU Tindaklanjuti Putusan Keterwakilan Caleg Perempuan

Bawaslu Desak KPU Tindaklanjuti Putusan Keterwakilan Caleg Perempuan

8 Desember 2023 09:26 WIB
Bawaslu Desak KPU Tindaklanjuti Putusan Keterwakilan Caleg Perempuan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjadi pembicara dalam diskusi yang diadakan Detik.com bekerjasama dengan Kemenkominfo bertajuk #DemiIndonesia, di Jakarta, Kamis (7/12/2023). (Foto: Humas Bawaslu RI)

KBRN, Jakarta: Bawaslu RI mendesak, KPU RI segera menindaklanjuti putusan lembaganya terkait keterwakilan caleg perempuan pada Pemilu 2024. Bahkan, Bawaslu mengaku, sampai mengirim surat kepada KPU.

“(KPU perlu revisi dalam jangka waktu) tiga sampai tujuh hari ya, tujuh hari itu harus dilakukan. Kami sudah tanya KPU, tindak lanjutnya seperti apa, semoga dengan cepat," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Desakan Bawaslu tersebut, Bagja mengungkapkan, KPU harus merevisi Peraturan KPU (PKPU) buntut putusan Mahkamah Agung (MA). KPU juga harus memenuhi surat jawaban dari wakil ketua MA.

“Itu harus menjadi rujukan oleh KPU, jangan kemudian dilepas 90 hari setelah keputusan itu. Kemudian dianggap tidak berlaku nanti PKPU-nya,” ucap Bagja.

Kemudian, Bagja menuturkan, KPU tidak boleh 'berleha-leha' dalam menyikapi putusan Bawaslu dan MA. “Kan harus cepat, jadi jelas sekarang peserta pemilu berlakunya kapan,” ujar Bagja.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu memutuskan KPU melakukan pelanggaran administrasi terkait kegagalan memenuhi target afirmasi keterwakilan caleg perempuan 30 persen. Hal tersebut, merupakan amanat dari Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Memutuskan, satu, menyatakan Terlapor (KPU RI) secara sah. Dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Puadi dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Bawaslu, Jakarta yang dipantau secsra daring, Rabu (29/11/2023).

"Dua, memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme. Pada tahapan pencalonan anggota DPR dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023."

Selain itu, Bawaslu juga memberi teguran kepada KPU RI untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan. Dalam pertimbangannya, Bawaslu menilai KPU RI lambat dalam merepons putusan MA Nomor 24/P/HUM/2023.

Diketahui, putusan MA tersebut terbit sejak 29 Agustus 2023. Namun, KPU hanya menyurati partai-partai politik untuk mematuhi putusan itu, tanpa melakukan perbaikan atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI