KBRN, Jakarta: Bawaslu RI tidak persoalkan, langkah KPU RI yang memberi ruang timses paslon capres-cawapres Pilpres 2024 mengajukan nama-nama panelis. Nama-nama panelis debat capres-cawapres tersebut, harus diberikan kepada KPU pada hari ini, Jumat (8/12/2023).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihak berhak mengatur format debat adalah KPU. “Nanti silahkan dirumuskan dalam pertemuan antara KPU dan tim kampanye peserta pasangan calon,” kata Bagja dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya ke KPU. Yakni terkait format debat mulai dari tema, panelis maupun moderator untuk debat Pilpres mendatang.
Meski tidak mempersoalkan, Bagja menegaskan, KPU wajib membuat format debat capres-cawapres sesuai pedoman Undang-Undang Pemilu. Jangan sampai, format debat capres-cawapres kembali menjadi 'buah bibir' masyarakat.
“Teman-teman KPU mengerti tentang Undang-Undang ya, jadi formatnya, kan perdebatan tentang format. Formatnya silahkan dibicarakan oleh KPU beserta teman-teman peserta pasangan calon presiden," ucap Bagja.
"Silahkan mau debatnya seperti apa, kan format debat ada banyak tipikalnya kan berbeda. Tipe-tipe debatnya juga kan berbeda-beda juga."
Sebelumnya diberitakan, KPU telah menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama tiga timses paslon capres-cawapres untuk debat Pilpres 2024. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya menerima usulan panelis debat maksimal sampai 8 Desember 2023.
“Kami memberikan kesempatan kepada masing-masing tim pasangan calon 1, 2, dan 3 untuk mengusulkan nama-nama tim panelis. Harus disampaikan kepada KPU dua hari lagi pada hari Jumat, 8 Desember 2023,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Rabu (6/12/2023).
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI