RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Perbolehkan Capres-Cawapres Beraktivitas di CFD Dengan Catatan

Bawaslu Perbolehkan Capres-Cawapres Beraktivitas di CFD Dengan Catatan

8 Desember 2023 10:15 WIB
Bawaslu Perbolehkan Capres-Cawapres Beraktivitas di CFD Dengan Catatan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi narasumber pada Seminar Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama Polri, di Lembang, Bandung, Jawa Barat, (22/11/2023). (Foto: Humas Bawaslu RI)

KBRN, Jakarta: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, para paslon Capres-Cawapres Pilpres 2024 boleh melakukan aktivitas di area CFD. Dengan catatan, kunjungannya ke area Car Free Day (CFD) dalam rangka tidak melakukan kampanye politik.

"Sepanjang tujuannya hanya berolahraga atau melakukan edukasi politik. Ajakan atau alat peraga kampanye tentu dilarang," kata Bagja dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Bawaslu juga mengingatkan kontestan Pilpres 2024, kata Bagja, mentaati peraturan di luar daerah. Khususnya, selama ingin melakukan kegiatan politik di masa kampanye Pemilu 2024 ini.

"Mematuhi peraturan di daerah tersebut terkait larangan kegiatan politik di tempat tertentu. Jadi sekarang, kita kembali ke peraturan daerah masing-masing atau peraturan perundang-undangan di daerah,” ucap Bagja.

Kemudian, Bagja menjelaskan, larangan melakukan kampanye politik di area CFD sudah dilakukan sejak Pemilu 2019. Larangan tersebut, tertuang pada Peraturan Gubernur, hingga instruksi kepala daerah.

“Itu jelas (tidak boleh) itu dimulai sejak kapan? Ini kesepakatan kita pada tahun 2019 lalu. Dilakukan dengan peraturan Gubernur atau instruksi Kepala Daerah, Wali Kota dan Bupati, itu sudah ada,” ujar Bagja.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI