RRI

  • Beranda
  • Berita
  • DKPP Nonaktifkan Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili

DKPP Nonaktifkan Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili

9 Desember 2023 00:00 WIB
DKPP Nonaktifkan Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili
Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat memimpin jalannya sidang putusan perkara anggota Bawaslu Gorontalo, di Jakarta, Jumat (8/12/2023). (Foto: Humas DKPP)

KBRN, Jakarta: DKPP RI menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili. Erman merupakan Teradu dalam perkara nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023.

Sanksi Pemberhentian tersebut, dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara. Pembacaan putusan sidang, dilakukan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Erman Katili selaku Anggota Bawaslu Kota Gorontalo. Selama 30 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Hakim Sidang Heddy Lugito.

Dalam pertimbangan putusan, Teradu terbukti terdaftar sebagai Sekretaris Partai Politik Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo periode 2022-2026. Tepatnya, saat ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028.

Pemberhentian Sementara Teradu dalam kurun waktu tersebut, yakni sampai dengan terbitnya laporan kepolisian terkait pemalsuan tanda tangan. Dan, penggunaan KTP Teradu secara ilegal.

"Serta diterbitkan keputusan perubahan kepengurusan DPP PKP Provinsi Gorontalo oleh DPN PKP atau surat pernyataan Ketua Umum PKP. Yang menyatakan, Teradu bukan sebagai Pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo," ucap Heddy.

Kemudian, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras. Yakni, kepada Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H. Malonda, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Ketua-anggota Bawaslu RI.

Bagja Cs merupakan Teradu dalam perkara nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023. DKPP berpendapat Teradu I-V tidak cermat dan tidak teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon anggota Bawaslu.

Tepatnta, calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Winsi Kuhu yang terbukti berafiliasi dengan partai politik. Dalam putusannya, DKPP menyatakan  Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022-2027.

“Menyatakan Pihak Terkait Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat. Sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022-2027,” ujar Heddy.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Pessy
Sumber: RRI