RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Peserta Pemilu Diminta Taati Aturan Pemasangan APK

Peserta Pemilu Diminta Taati Aturan Pemasangan APK

9 Desember 2023 07:00 WIB
Peserta Pemilu Diminta Taati Aturan Pemasangan APK
Sejumlah APK melangar ketentuan banyak beredar di Kota Bekasi. (Foto: RRI/Leny Kurniawati)

KBRN, Kota Bekasi: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi meminta peserta pemilu untuk mentaati aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Pasalnya banyak ditemukan pelanggaran dalam pemasangan APK.

Ketua Bawasalu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia mengatakan, Bawaslu saat ini tengah mengiventarisir APK yang melanggar ketentuan. Bahkan sebagian sudah dicopot alias ditertibkan.

"Nanti akan kami lakukan penertiban, akan kami copot. Namun sebelumnya kami inventrarisir terlebih dahulu," kata Vidya, kepada RRI, Sabtu (9/12/2023).

Ia menambahkan, semestinya pelanggaran pemasangn APK tidak harus terjadi. Sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuat aturan main pemasangan APK.

"KPU sudah menentukan titik mana saja yang boleh dan yang tidak. Semestinya peserta pemilu mentaati aturan yang sudah ditetapkan tersebut," kata dia. 

Dijelaskan olehnya, ada sejumlah titik lokasi yang memang dilarang dipasang APK. Tempat-tempat tersebut diantaranya fasilitas publik, kantor pemerintah, tempat ibadah, tembok warga termasuk pohon.

Ia menegaskan, semestinya peserta pemilu bisa mentaati aturan yang ada. Sehingga tercipta pemilu yang bermatabat.

"Mari kita taati aturan yang ada, jangan melakukan pelanggaran. Sehingga pemilu ini bisa menjadi pemilu yang bermartabat," ujarnya mengakhiri.


Pewarta: Leny Kurniawati
Editor: Mosita
Sumber: RRI