KBRN, Tangerang : Bawaslu menindak kegiatan calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Pasalnya, caleg tersebut diduga melalukan politik uang dengan membagikan sembako saat kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Kamarullah mengatakan, pihaknya tak segan menegur tim pemenangan, caleg maupun partai politik yang kedapatan melanggar aturan kampanye. “Ya awalnya kami tegur dahulu, jika tidak koperatif maka akan kami tindak,” ujarnya, Sabtu (9/12/2023).
Kamarullah mengatakan, hingga kini pihaknya sudah menindak satu buah kegiatan yang melanggar aturan di Kecamatan Karang Tengah. Dalam dalam kegiatan tersebut, ditemukan adanya pembagian sembako berupa minyak goreng.
“Sudah kita tegur jangan membagikan minyak goreng dalam kegiatan tersebut, karena harga per itemnya lebih dari Rp100 ribu. Tapi mereka bandel, akhirnya kami tindak karena dugaan politik uang,” ucapnya.
Saat disinggung siapa caleg dan dari aparpol mana? Kamarullah enggan mengungkapkannya. Namun, dia mewanti-wanti para caleg dan parpol tidak melanggar aturan penggunaan bahan kampanye.
"Aturan bahan kampanye tidak boleh lebih dari Rp100 ribu. Hal itu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2023 dan PKPU 15 tahun 2023," tandasnya.
Diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 terlampir jenis bahan kampanye yang boleh dipasang dan disebarkan kepada masyarakat. Pertama, selebaran, brosur, pamflet, poster dan stiker.
Kemudian, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis serta atribut kampanye lain. Berbagai jenis barang diperbolehkan asal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: witokaryono
Sumber: RRI