RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Larang Pemasangan Atribut Kampanye di Pohon

Bawaslu Larang Pemasangan Atribut Kampanye di Pohon

11 Desember 2023 07:19 WIB
Bawaslu Larang Pemasangan Atribut Kampanye di Pohon
Satpol PP saat mencopot atribut kampanye yang tidak pada tempatnya, seperti di pohon. (Foto: Antara)

KBRN, Jakarta: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan, pohon bukan tempat untuk pemasangan atribut kampanye politik. Pelarangan pemasangan atribut kampanye politik tersebut, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

"Di pohon nggak boleh, begitu kita turunkan, nempel lagi. 'Masangnya bukan kami', nah itu, teliti, kita ingatkan para caleg," kata Bagja dalam keterangan persnya, Minggu (10/12/2023).

Bagja menegaskan, Bawaslu 'all out' melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran pemasangan atribut kampanye. Bawaslu menyadari, banyak sarana dan prasarana umum yang masih dijadikan objek pemasangan atribut kampanye.

"Kalau ketemu langsung ditindak, dicegah minimal, dicegah untuk memasang nggak boleh. Tapi kalo harus dilakukan, kita kerja sama dengan dishub untuk kemudian dilepas dicopot," ucap Bagja.

Ke depannya, Bagja berharap, Bawaslu dan masyarakat dapat bekerja sama dalam mengawasi pemasangan atribut kampanye. Jangan sampai, pepohonan menjadi korban pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Ya pasti, namanya kampanye kayak gini, all out lah Bawaslu, tempatnya Bawaslu ya di sini. Kan sarana prasarana umum dilarang ya nggak boleh lah tempel-tempel di situ," ujar Bagja.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI