KBRN, Serang: Sebanyak 299.916 personel Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Banten mulai direkrutmen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka nantinya akan bertanggung jawab atas proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 nanti.
Anggota KPU Banten Ali Zaenal Abidin mengatakan, untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 nanti pihaknya membutuhkan sejumlah 233.268 personel KPPS. Selain itu, pihaknya juga membutuhkan petugas ketertiban TPS sebanyak 66.648 orang.
“Total kita membutuhkan sekitar 299.916 personel KPPS dan petugas ketertiban TPS di Pemilu 2024 nanti. Mereka nantinya akan ditugaskan di tiap TPS yang tersebar di Provinsi Banten,” kata Ali Zainal kepada wartawan, Minggu (10/12/2023).
Untuk jadwal rekrutmen KPPS akan dimulai per tanggal 11 hingga 15 Desember 2023. Dilanjutkan dengan penelitian administrasi hingga penetapan pada tanggal 24 Januari 2024.
“KPPS ini nantinya akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara. Mereka akan bekerja selama satu bulan, yakni pada mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024,” ujarnya.
Lebih jauh, Ketua KPU Provinsi Banten menjelaskan, setiap anggota KPPS akan mendapatkan gaji mulai dari Rp1,1 juta untuk anggota dan Rp 1,2 juta untuk ketua KPPS. Sementara untuk, petugas ketertiban TPS gajinya sebesar Rp700 ribu per orang.
Adapun persyaratan KPPS yakni, harus berwarga negara Indonesia (WNI) dengan batas usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Setia kepada Pancasia sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi.
Selain itu, mereka harus berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, sehat secara jasmani dan rohani. Serta bebas dari peyalahgunaan narkotika.
"Anggota KPPS juga harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Juga tidak menjadi anggota partai politik, tim kampanye, maupun tim pemenangan,” kata Ali Zainal menandaskan.
Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: Heri Firmansyah
Sumber: RRI