RRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Minta Timses Capres-Cawapres Taat Penggunaan Atribut Kampanye

KPU Minta Timses Capres-Cawapres Taat Penggunaan Atribut Kampanye

11 Desember 2023 09:51 WIB
KPU Minta Timses Capres-Cawapres Taat Penggunaan Atribut Kampanye
KPU RI saat menggelat kegiatan Aksi Pemilu Damai 2024 sebelum masa kampanye dimulai di Gedung KPU RI, Jakarta. Pada Selasa (12/12/2023) besok di lokasi yang sama akan digelar debat capres-cawapres (Foto: RRI/Dedi Hidayat)

KBRN, Jakarta: KPU RI tidak persoalkan, jika timses paslon capres-cawapres membawa atribut kampanye saat debat perdana. Namun, KPU mengingatkan, terdapat aturan yang harus dipatuhi oleh timses capres-cawapres selama debat dimulai.

"Ya memang debat bagian dari kampanye, nanti pasti ada mekanisme untuk mengatur kapan misalnya bisa yel-yel. Terus atribut apa yang bisa dibawa, gitu, misalnya kan sebesar apa, ada," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam keterangan persnya, Minggu (10/12/2023).

Mellaz memastikan, KPU akan mengatur secara detail pelaksanaan debat capres-cawapres tersebut. Termasuk, pengaturan menit per menit atau detik per detik dalam debat itu.

"Diatur alur forum kan ada tuh, sampai ke sana, nah sekarang salah satunya sedang dibicarakan dengan pihak TVRI. Karena, mereka yang akan menyiarkan dan juga pemandu debatnya atau moderatornya dari pihak TVRI," ucap Mellaz.

Kemudian, Mellaz menegaskan, masing-masing paslon capres-cawapres Pilpres 2024 bisa mengajak 75 orang dalam acara debat. Karena, arena debat capres-cawapres di halaman Gedung KPU RI muat menampung 800 orang.

"Kita sudah hitung, model townhall yang di halaman KPU ini bisa sampai 800 (orang). Kami akhirnya hitung (kembali), setiap paslon itu bisa membawa 75 orang," ujar Mellaz.

Dari kapasitas 800 orang itu, Mellaz mengaku, KPU harus membagi-bagi kepada tamu undangan lainnya. Karena, kementerian, lembaga, hingga duta besar negara sahabat Indonesia diundang KPU ke acara debat perdana capres-cawapres.

"Jadi 75 orang (untuk per paslon capres-cawapres), nah sisanya itu undangan yang dari KPU untuk kementerian lembaga. Untuk penyelenggara tamu undangan lain misalnya duta besar semacam itu ada," ucap Mellaz.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI