RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Akan Berkoordinasi KASN Potensi ASN tidak Netral

Bawaslu Akan Berkoordinasi KASN Potensi ASN tidak Netral

11 Desember 2023 11:15 WIB
Bawaslu Akan Berkoordinasi KASN Potensi ASN tidak Netral
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat melakukan wawancara dengan awak media, di Jakarta. (Foto: Humas Bawaslu RI)

KBRN, Jakarta: Bawaslu RI buka suara, terkait pernyataan Ketua KASN Agus Pramusinto yang menyebut potensi 8-10 ribu ASN tidak netral. Yakni, ribuan hingga puluhan ribu ASN itu dipertanyakan netralitasnya pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, tidak persoalkan jika KASN mau menindak langsung ASN yang tidak netral. "Jika KASN menemukan (pelanggaran ASN tidak netral) ya silakan saja, tidak ada masalah di situ," kata Bagja dalam keterangan persnya, Minggu (10/12/2023).

Meski begitu, Bagja meyakini, lembaga KASN bakal berkoordinasi dengan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran ASN tersebut. Karena, Bawaslu dan KASN berkomitmen menjaga netralitas ASN pada Pemilu 2024 ini.

"Tapi biasanya akan diiniin (menghubungi) dulu sama Bawaslu. bisalah, tapi kan pasti koordinasi dengan kami," ucap Bagja.

Kemudian, Bagja tidak menampik, potensi 8-10 ribu ASN tidak netral itu bakal membuat kerjaan Bawaslu lebih berat. Yakni, dalam melakukan pengawasan netralitas ASN.

"Ya nggak apa-apa, kan ada (Bawaslu) tingkat kabupaten/kota, Bawaslu tidak (hanya terdiri dari) lima orang. Bawaslu ada 1.900 orang di tingkat kabupaten/kota," ujar Bagja.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan, adanya potensi pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024. KASN memperkirakan, mencapai 8-10 ribu kasus ASN tidak netral pada pemilu mendatang.

Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan, potensi ribuan kasus pelanggaran netralitas ASN itu dihitung berdasarkan perbandingan kasus. Yakni, tepatnya pada pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020.

"Saat itu tercatat jumlahnya mencapai 2.034 kasus, sementara pesta demokrasi tahun depan ada pileg, pilpres, dan pilkada serentak. Sehingga memiliki potensi empat sampai lima kali (lipat) pelanggaran," kata Agus, di Sleman, DIY, Kamis (7/12/2023).

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI