TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Bali Imbau Netralitas ASN di Media Sosial 

Bawaslu Bali Imbau Netralitas ASN di Media Sosial 

11 Desember 2023 17:06 WIB
Bawaslu Bali Imbau Netralitas ASN di Media Sosial 
Bawaslu Bali Imbau Netralitas ASN di Media Sosial 

TVRINews, Denpasar 

Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak suara pada pemilihan umum mendatang. Namun, posisinya sebagai abdi negara mengharuskan ASN menjaga netralitas demi penyelenggaraan pelayanan publik yang netral dan sesuai peraturan. 

Data Komisi ASN RI pada tahun 2022 sebanyak 2.034 ASN dilaporkan atas pelanggaran terhadap netralitas saat pemilu. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Kampanye sosial media merupakan jenis pelanggaran tertinggi yakni sebanyak 30,4 persen, dari lima besar kategori pelanggaran yang ada. Kategori kedua yakni keberpihakan, dilanjutkan dengan foto bersama paslon serta melakukan pendekatan politik.

Ketua Bawaslu I Putu Agus Tirta Suguna menyebut pelanggaran muncul karena beberapa pengaruh, mulai dari hubungan kekerabatan dengan peserta Pemilu, kurangnya pemahaman terhadap regulasi hingga intervensi atau intimidasi politik yang dapat mempengaruhi jabatan atau karir dari ASN. 

Baca Juga: Muslimat NU Jember Bersholawat Untuk Kemenangan Pasangan AMIN

Sejumlah peraturan telah menuliskan larangan hingga imbauan dalam menjaga netralitas selama pemilu. Untuk itu, sosialisasi terus dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN khususnya di media sosial. 

“Tentu kita melakukan sosialisasi, terkait informasi-informasi bagaimana peran dari pada ASN agar diketahui. Karena selama ini, kan kadang kadang mereka belum memahami terkait regulasi yang menjadi rujukan bagi kami. Dan kemudian bagaimana peran ASN dapat menahan diri, bersikap, terkait dengan situasi atau pun perkembangan perkembangan perpolitikan maupun situasi yang terjadi sesuai dengan perkembangan di wilayah kerjanya,” kata Ketua I Putu Agus usai pertemuan coffe morning Bersama Ombudsman RI Perwakilan Bali, Senin, 11 Desember 2023.  

Setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Pengawasan perlu terus dilakukan bukan hanya oleh penyelenggara pemilu, namun juga segenap masyarakat.

Pewarta: Galuh
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI