TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Gelar Gladi Bersih Debat Perdana Capres Malam Ini, Antisipasi Ketersediaan Tempat Duduk untuk Pendukung Besok

KPU Gelar Gladi Bersih Debat Perdana Capres Malam Ini, Antisipasi Ketersediaan Tempat Duduk untuk Pendukung Besok

11 Desember 2023 18:09 WIB
KPU Gelar Gladi Bersih Debat Perdana Capres Malam Ini, Antisipasi Ketersediaan Tempat Duduk untuk Pendukung Besok
KPU Gelar Gladi Bersih Debat Perdana Capres Malam Ini, Antisipasi Ketersediaan Tempat Duduk untuk Pendukung Besok (Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari)

TVRINews, Jakarta 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan jadwal untuk melakukan gladi kotor dan gladi bersih debat perdana Calon Presiden (Capres) Republik Indonesia pada hari ini, Senin, 11 Desember 2023.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers persiapan debat capres dan cawapres pada Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2023.

“Rencananya hari ini akan digelar gladi kotor dan juga gladi bersih untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk acara debat besok malam, 12 Desember 2023,” kata Hasyim, Senin, 11 Desember 2023.

Baca Juga: KPU Umumkan Durasi Debat Perdana Pilpres 2024 Selama 150 Menit dan Dibagi 6 Segmen

Hasyim menjelaskan bahwa debat perdana yang akan dilaksanakan oleh ketiga calon presiden merupakan ajang yang sangat penting dalam proses pemilihan presiden.

Menurutnya, saat ini tim panelis yang ditugaskan untuk menyusun rangkaian pertanyaan telah bekerja secara aktif untuk menyelesaikan tugasnya dengan baik.

"Tim panelis yang ditugaskan oleh KPU untuk menyusun rangkaian daftar pertanyaan sebagai bahan debat sudah bekerja,” ucap Hasyim.

“Dan kemudian moderator yang akan memimpin atau memoderasi debat calon presiden besok malam juga sudah siap,” tambahnya.

Besok malam, saat debat akan dilaksanakan, Hasyim mengungkapkan bahwa setiap tim pasangan calon akan menerima undangan sebanyak 75 orang. Jumlah tersebut tidak mencakup undangan untuk pasangan calon serta ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen) dari setiap partai politik.

Kemudian, setiap pimpinan partai politik, baik itu ketua umum maupun sekretaris jenderal, menerima undangan secara individual. Hal yang sama juga berlaku bagi calon presiden dan wakil presiden yang juga mendapatkan undangan secara individual.

"Jadi yang dimaksud 75 undangan itu di luar pasangan calon dan di luar ketua umum dan sekjen partai politik,” tuturnya.

Pewarta: Ridho Dwi Putranto
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI