KBRN, Jakarta: KPU menggaet sebanyak 5,7 juta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka akan bertugas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Angka itu luar biasa. Inilah perhatian kita sebagai etalase terdepan pemilu,” kata Parsadaan Harahap, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Litbang KPU.
Pembentukan KPPS tersebar di 820.161 tempat pemungutan suara atau TPS. Masing-masing TPS terdiri dari tujuh anggota KPPS.
“Untuk KPPS luar negeri, akan direkrut 12.765 anggota dari Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka berasal dari 128 negara atau wilayah,” kata Parsadaan.
Saat ini masa pendaftaran KPPS masih berlangsung hingga 15 Desember 2023. Selanjutnya penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS ditutup pada 20 Desember 2023.
Tahap berikutnya adalah penelitian administrasi calon anggota KPPS hingga 22 Desember 2023. Kemudian pada 23-25 Desember 2023 berlangsung pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota.
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dilakukan pada 29-30 Desember 2023. Tahap akhir adalah penetapan dan pelantikan anggota KPPS pada 24-25 Januari 2024.
Masyarakat yang memenuhi syarat dan tertarik menjadi anggota KPPS, bisa mendaftar lewat aplikasi SIAKBA, yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc KPU. Atau bisa juga mengakses siakba.kpu.go.id.
Pewarta: Cecep
Editor: Bara
Sumber: RRI