KBRN, Jakarta: KPU menaikkan honor KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024. Kenaikan honor itu dari Rp550 ribu menjad Rp1,2 juta.
Informasi ini disampaikan Parsadaan Harahap, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Litbang KPU. Kenaikan honor bisa dilakukan karena dukungan anggaran yang memadai.
“Berkat dukungan pemerintah, kami bisa menaikkan honor KPPS. Ketua KPPS naik jadi Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta,” kata Parsadaan, Senin (11/12/2023).
Dalam Pemilu 2019, honor Ketua KPPS sebanyak Rp550 ribu dan anggota Rp500 ribu. Diharapkan kenaikan anggaran ini bisa memberi semangat baru.
BACA JUGA: KPU Rekrut 5,7 Juta KPPS, Pendaftaran Masih Dibuka
Masa kerja KPPS adalah satu bulan. Mulai 25 Januari hingga 25 Februari mendatang.
Disiapkan Ongkos Pulsa
KPU juga akan menyiapkan ongkos beli pulsa bagi KPPS. Bantuan beli pulsa ini demi memperlancar kerja petugas Pemilu 2024.
“Kami sedang mendesain supaya pulsa bisa dipakai pada hari H. Tentu dengan kuota yang cocok untuk kepentingan tugas,” ujar Parsadaan.
KPU memastikan seluruh sumber pendanaan untuk KPPS berasal dari APBN. Kementeruan Keuangan pun sudah menyetujui pengajuan anggaran dari KPU, terkait honorarium KPPS.
Pewarta: Bara
Editor: Cecep
Sumber: RRI