KBRN, Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah platform media sosial (medsos) yang dijadikan penyebaran konten negatif ujaran kebencian hingga hoaks. Sebaran platform konten negatif itu, meliputi akun Instagram, X (Twitter), TikTok, dan YouTube.
"Sebaran platform itu 38 akun Facebook, 31 akun Instagram, 8 akun X. Kemudian, 2 akun TikTok, dan 1 akun YouTube," kata Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangan persnya, Rabu (13/12/2023).
Bawaslu pun langsung melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) atas banyaknya sebaran konten negatif di masa kampanye Pemilu 2024. Selain itu, Bawaslu juga mendorong Kemkominfo, membatasi akses akun-akun medsos yang menyebarkan konten negatif.
"Terhadap temuan di atas, Bawaslu melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI. Melalui Surat Nomor 38/PM.00/KB/12/2023 tanggal 10 Desember 2023," ucap Lollym
Bawaslu, lanjut Lolly, juga meminta Kemkominfo melakukan take down akun-akun medsos tersebut. Hal itu, bertujuan untuk mencegah dampak negatif dari sebaran konten pelanggaran tersebut.
"Dalam masa kampanye yang tersisa, Bawaslu mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan aduan melalui email [email protected]. Hotline 08119810123, posko aduan masyarakat di kantor pengawas Pemilu, dan laman portal Jarimu Awasi Pemilu https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/pengaduan," ujar Lolly.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Rini Hairani
Sumber: RRI