"Lanjutlah. Semua yang berkepentingan dengan rakyat dan manfaat untuk rakyat, pasti lanjut," kata Ganjar dalam wawancara khusus di kediamannya, Jalan Taman Patra Raya, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
Ganjar menjelaskan apabila ada perbedaan pendapat di tengah masyarakat mengenai PSN, maka pihaknya akan mengajak bicara pihak-pihak terkait, seperti yang dilakukannya saat menjabat sebagai gubernur Jawa Tengah soal PSN di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo.
"Ketika kemudian ada yang setuju dan tidak setuju, kami ajak bicara. Di Wadas, dua tahun kami mengajak bicara mereka, dua tahun, dan akhirnya mereka menerima, semuanya, ketuanya menerima," jelasnya.
Walaupun demikian, dia mengaku masih terdapat pihak yang tidak setuju dengan adanya PSN di Desa Wadas. Sehingga, dirinya mempersilakan masyarakat untuk menggunakan jalur hukum.
“Hari ini masih ada yang tersisa, kalau tidak salah beberapa bidang dari tiga orang. Kami kasih kesempatan; kami mau ke pengadilan, boleh," katanya.
Baca juga: Stafsus wapres sebut cara Ganjar selesaikan konflik PSN jadi prototipe
Jika kelak terpilih menjadi presiden di Pilpres 2024, kata Ganjar, maka para kepala daerah turut bertanggung jawab terhadap PSN di daerahnya.
"Tetapi tugas saya menyelesaikan, bukan menghindar, apalagi saya lempar. Eh, PSN bukan tugasnya gubernur, itu tugasnya pak menteri PUPR, tugasnya presiden. Tidak, saya bertanggung jawab. Sebenarnya edukasinya adalah jangan cuci tangan, tanggung jawablah pada soal itu (PSN)," ujar Ganjar.
KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca juga: TPN pastikan Ganjar utamakan pemulihan hak korban HAM di Wadas
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fransiska Ninditya
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).