TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Mahfud MD Soal Pengungsi Rohingya, Indonesia Berhak Mengusir Menurut Hukum Internasional

Mahfud MD Soal Pengungsi Rohingya, Indonesia Berhak Mengusir Menurut Hukum Internasional

14 Desember 2023 19:15 WIB
Mahfud MD Soal Pengungsi Rohingya, Indonesia Berhak Mengusir Menurut Hukum Internasional
Mahfud MD Soal Pengungsi Rohingya, Indonesia Berhak Mengusir Menurut Hukum Internasional

TVRINews, Jakarta

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk mengusir pengungsi Rohingya yang masuk ke wilayah negara Indonesia.

Menurut konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), negara-negara yang telah menandatangani UNHCR memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada para pengungsi. Dengan demikian, negara-negara yang telah berkomitmen sebagai anggota UNHCR diharapkan dapat memberikan bantuan dan perlindungan kepada para pengungsi.

“Nah Indonesia tidak menandatangani itu. Sebenarnya berhak membuang, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional,” tutur Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Desember 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan TPA Supit Urang Malang

“Itu kan ada komisinya di PBB. Suatu saat bisa dipulangkan,” sambungnya.

Menanggapi situasi pengungsi di Indonesia, Mahfud menyatakan bahwa pemerintah tidak hanya memberikan alokasi anggaran khusus untuk para pengungsi yang datang ke Tanah Air, tetapi juga tidak memberikan perhatian yang cukup untuk menangani masalah ini secara efektif.

“Ini kan juga tidak ada di APBN, tidak ada di pemerintah daerah (Pemda). Ini (Pengungsi) masuk ke daerah-daerah, Pemda tidak punya anggaran untuk tempat-tempat penginapan,” ujarnya.

Meskipun demikian, Indonesia menganut nilai-nilai diplomasi kemanusiaan yang tinggi. Salah satu contoh nyata dari komitmen Indonesia terhadap diplomasi kemanusiaan adalah dengan menampung sementara para pengungsi, termasuk para pengungsi Rohingya.

“Ini sudah bertahun-tahun malah bertambah, terus ditampung di sana, bertambah lagi, ditampung di sana, bertambah lagi. Yang sekarang ini masyarakat lokalnya sudah mulai protes 'Pak, kami juga miskin, kenapa menampung orang?'. Kita katakan ini tugas kemanusiaan negara,” jelas Mahfud.

Baca Juga: Mahasiswa serta Orangtua Korban Pemerkosaan Anak Gelar Orasi di PN Kabupaten Tebo

Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan tiga opsi wilayah yang dapat dijadikan sebagai tempat penampungan sementara bagi pengungsi Rohingya yang membutuhkan perlindungan dan bantuan.

“Sekarang sedang kita galang tiga provinsi sasaran pengungsi Rohingya yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Riau untuk rapat Forkopimda bersama mencari tempat sementara. Dan harus betul-betul sementara demi kemanusiaan,” ujar Mahfud.

Pewarta: Ridho Dwi Putranto
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI