TVRINews, Jakarta
Usai debat perdana Capres 2024, Juru bicara (jubir) koalisi Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN), Usamah Abdul Aziz mengatakan jika pihaknya terdapat beberapa evaluasi terkait debat tersebut.
Sehingga, saat ini Tim AMIN tengah melakulan riset ulang terkiat dengan jawaban yang diucapkan oleh Anies Baswedan capres dengan nomor urut 1 itu.
“Ya dari evaluasi yang ada, terdapat beberapa masukan terkait dengan data. Saat ini, kami sedang meriset ulang, dan ada beberapa data sebelumnya terkait dengan jumlah gereja yang berkurang jumlahnya,” kata Usamah di Jalan Pangeran Dipenogoro No.10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Desember 2023.
Baca Juga: Mahfud Md Harap Ombudsman RI Harus Jadi Lembaga Kuat Seperti di Polandia
“Intinya, terkait dengan data yang lain (sampai saat ini) masih kita cek, evaluasi kembali apakah benar memang tuduhan tuduhan itu sesuai,” sambung dia
Sebelumnya, saat debat perdana Anies Baswedan menceritakan saat dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, dirinya paling banyak menerbitkan izin pembangunan rumah ibadah.
"Saya ingin melaporkan bahwa sejarah Gubernur Jakarta yang paling banyak memberikan izin rumah ibadah adalah Gubernur Anies Baswedan. Termasuk ketika umat Islam ingin mendirikan masjid dan tidak dapat izinnya, saya bicara, ketika umat Kristen ingin mendirikan gereja tidak bisa mendapatkan izin dari masyarakat, saya bicara. Sehingga akhirnya mendapatkan izin untuk bisa beribadah," kata Anies saat debat perdana, Selasa, 12 Desember 2023
Namun, jika merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, jumlah fasilitas ibadah Gereja Protestan malah mengalami penurunan dari 2.724 pada 2019 menjadi 1.293 unit atau turun 1.449 unit.
Penurunan ini terjadi, lantaran sulitnya mengurus perizinan pembangunan yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM 2 Menteri).
Baca Juga: Ganjar Soal Spanduknya di Tangerang Dicopot: Intimidasimu Lucu, Terormu Menggemaskan
Dalam aturan tersebut, untuk mendirikan rumah ibadah harus memperoleh dukungan KTP minimal 90 pengguna rumah ibadah dan 60 warga setempat.
Di sisi lain, pendirian rumah ibadah harus memperoleh perizinan juga dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Aturan yang rumit ini, membuat banyak kontra dan menyebabkan dikotomi antara mayoritas dan minoritas.
Pewarta: Nirmala Hanifah
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI