RRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Harap Peristiwa Meninggalnya Penyelenggara Pemilu Tidak Berulang

KPU Harap Peristiwa Meninggalnya Penyelenggara Pemilu Tidak Berulang

16 Desember 2023 13:40 WIB
KPU Harap Peristiwa Meninggalnya Penyelenggara Pemilu Tidak Berulang
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaif (tengah), pada kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih (Foto: RRI/Leny Kurniawati)

KBRN, Kota Bekasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi berharap peristiwa meninggalnya sejumlah petugas penyelenggara Pemilu 2019 akibat kelelahan tidak terulang. Karena itu, sejumlah langkah mitigasi telah disiapkan guna mencegah terjadinya hal tersebut.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaif, mengatakan salah satunya dengan membatasi usia petugas penyelenggara yakni maksimal 55 tahun. Berdasarkan fakta, 13 penyelenggara pemilu yang wafat pada 2019 rata-rata berusia di atas 55 tahun.

Selain itu, pihak KPU juga menyederhanakan dan mengurangi beban kerja petugas penyelenggara pemilu. Misalnya soal pemberian salinan hasil penghitungan suara kepada para saksi.

Pada pemilu sebelumnya, petugas wajib memberikan salinan fisik hasil penghitungan suara kepada semua saksi. "Nantinya pemberian salinan fisik hanya diberikan kepada sebagian saksi dan sisanya diganti dengan scan lewat aplikasi," ujar Ali. 

Melalui berbagai upaya mitigasi tersebut, Ali berharap beban kerja penyelenggara pemilu sedikit lebih ringan. "Sehingga, tidak ada lagi insiden petugas yang wafat karena kelelahan dan pemilu berjalan lancar," katanya.

Pewarta: Leny Kurniawati
Editor: Syahrizal Budi Putranto
Sumber: RRI