RRI

  • Beranda
  • Berita
  • APK Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Tiang Listrik

APK Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Tiang Listrik

16 Desember 2023 19:55 WIB
APK Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Tiang Listrik
APK yang terpasang di sejumlah pohon dan tiang listrik. (Foto: Antara)

KBRN, Jakarta: PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengimbau peserta Pemilu 2024 tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tiang listrik. Hal ini dapat berpotensi membahayakan masyarakat umum.

“Kami imbau agar tidak memasang APK di tiang listrik, khawatir akan menambah beban. Sehingga bisa menjadi miring dan sangat membahayakan masyarakat sekitar,” kata General Manager PT PLN UID Jakarta Raya, Lasiran dalam keterangan resmi, Sabtu (16/12/2023). 

Saat ini, kata Lasiran, banyak sekali APK berupa bendera, baliho ataupun umbul-umbul yang dipasang di tempat umum. Karena itu, Ia mengatakan pemasangan APK selalu memperhatikan jarak aman terhadap jaringan listrik.

“Perhatikan jarak aman dalam pemasangan bendera maupun baliho dengan kabel dan instalasi listrik lainnya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar Lasiran. 

Menurut Lasiran, jarak aman antara APK dengan jaringan PLN kurang lebih 2,5 meter dari kabel tegangan menengah. Sedangkan untuk jarak dari kabel tegangan rendah kurang lebih satu meter. 

“Potensi bahaya yang ditimbulkan akibat APK yang nempel pada jaringan listrik yakni korsleting sampai ledakan dan kebakaran. Kami secara rutin melakukan inspeksi terhadap jaringan listrik dan memastikan keandalan serta kontinuitas pasokan,” ucap Lasiran.

Dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024, PT PLN UID Jakarta Raya siap mendukung keandalan listrik di sejumlah lokasi penting. Personel dan peralatan juga disiapkan untuk menjaga kontinuitas pasokan listrik.

"PLN menyiapkan pasokan listrik berlapis di lokasi penting pemilu. Antara dua sampai lima lapis," ucap Lasiran.

Pewarta: Aditya Prabowo
Editor: Beri
Sumber: RRI