RRI

KPU Ungkap Surat PPATK soal Dana Kampanye

17 Desember 2023 11:21 WIB
KPU Ungkap Surat PPATK soal Dana Kampanye
Komisioner KPU RI Idham Holik. (Foto: Humas KPU RI)

KBRN, Jakarta: Komisioner KPU RI Idham Holik blak-blakan, mengungkap isi surat dari PPATK terkait dana kampanye Pemilu 2024. Surat PPATK itu, diterima KPU pada tanggal 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy.

"Surat PPATK berperihal, 'Kesiapan dalam Menjaga Pemilu/Pilkada yang Mendukung Integrasi Bangsa tertanggal 8 Desember 2023. Surat PPATK ke KPU tersebut, PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang," kata Idham dalam keterangan persnya, Minggu (17/12/2023).

Transaksi dana kampanye Pemilu 2024 tersebut, Idham mengaku, jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah. PPATK menjelaskan, transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.

"Terkait transaksi ratusan milyar tersebut, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terrinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan," ucap Idham.

Dengan demikian, Idham mengungkapkan KPU pun tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut. Di satu sisi, KPU mengingatkan kembali, terdapat batas maksimal sumbangan dana kampanye Pemilu 2024.

"KPU mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye. Dan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku," ujar Idham.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI