RRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Ingatkan Batas Maksimal Sumbangan Dana Kampanye Pemilu

KPU Ingatkan Batas Maksimal Sumbangan Dana Kampanye Pemilu

17 Desember 2023 11:50 WIB
KPU Ingatkan Batas Maksimal Sumbangan Dana Kampanye Pemilu
Ilustrasi sumber dana kampanye Pemilu 2024. Komisioner KPU RI Idham Holik mengingatkan, peserta Pemilu 2024 memperhatikan batasan maksimal sumbangan dana kampanye (Foto: Istimewa)

KBRN, Jakarta: Komisioner KPU RI Idham Holik mengingatkan, peserta Pemilu 2024 memperhatikan batasan maksimal sumbangan dana kampanye. KPU tidak menginginkan, peserta Pemilu 2024 terjerat pidana akibat menerima sumbangan dana pemilu dari sumber tidak jelas.

"KPU mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye. Dan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku," kata Idham dalam keterangan persnya, Minggu (17/12/2023).

Idham pun mengungkapkan, isi pokok surat PPATK yang dikirim ke KPU terkait dugaan transaksi dana kampanye Pemilu 2024. Dalam surat itu, PPATK melakukan pemantauan atas ratusan ribu SDB (Safe Deposit Box).

"SDB pada periode Januari 2022-30 September 2023, bank di BUSN (Bank Umum Swasta Nasional) ataupun bank BUMN. Menurut PPATK, penggunaan uang tunai dari SDB akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan," ucap Idham.

Atas dasar itulah, Idham menegaskan, KPU kembali melakukan peringatan keras terkait dana kampanye. Karena, data SDB tersebut, sama dengan data transaksi keuangan parpol yang bersifat global.

"Di mana tidak ada rincian sama sekali dari data SDB tersebut, tentunya KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi. Regulasi kampanye dan dana kampanye, pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu," ujar Idham.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI