KBRN, Jakarta: Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024, dapat dilakukan secara online dan offline. Hal tersebut diungkapkan, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap.
"KPU menyiapkan aplikasi khusus pendaftaran petugas KPPS. Namanya Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) KPU di siakba.kpu.go.id," kata Parsadaan dikutip laman indonesia.go.id.
Kehadiran aplikasi tersebut oleh KPU, Parsadaan mengharapkan, dapat memudahkan masyarakat yang tertarik menjadi petugas KPPS. "Mendaftarkan diri sebagai bagian dari Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dibuka sejak 11 Desember 2023," ucap Parsadaan.
Selain dapat mendaftar secara online, Parsadaan menuturkan, calon anggota KPPS juga bisa mendatangi sekretariat PPS (offline). Sekretariat tersebut berada di kantor desa/kelurahan setempat.
Berikut dokumen pendukung yang diperlukan calon petugas KPPS:
• Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik
• Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disyaratkan yaitu minimal SMA/sederajat dan telah dilegalisir
• Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik termasuk di dalamnya terdapat keterangan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
• Surat pernyataan bermeterai mengenai kesediaan menjadi anggota KPPS
• Pasfoto berwarna ukuran 4x6 berlatar biru atau merah
• Setelah semua dokumen dilengkapi, silakan mengisi formulir pendaftaran.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI