TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Jaga Netralitas, Kadiv Propam: Anggota Polri Dilarang Foto dengan Pasangan Calon!

Jaga Netralitas, Kadiv Propam: Anggota Polri Dilarang Foto dengan Pasangan Calon!

17 Desember 2023 15:57 WIB
Jaga Netralitas, Kadiv Propam: Anggota Polri Dilarang Foto dengan Pasangan Calon!
Foto: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Syahardiantono (Doc. Polri)

TVRINews, Jakarta

Jelang pemilu 2024, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk bijak menggunakan media sosial. 

Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen. Pol. Agus Wijayanto menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam surat telegram resmi nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023 sebagai bentuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024.

“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Parpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos," kata Syahardiantono, kepada awak media Minggu, 17 Desember 2023.

Syahardiantono menerangkan, untuk menjaga netralitas jelang pemilu 2024 seluruh anggota Polri dilarang larangan berfoto dengan pasangan calon. 

Selain itu, Syahardiantono membeberkan jika seluruh anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.

“Larangan lainnya seperti, foto selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap parpol. Mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media massa, media online, dan media sosial,” ucap Syahardiantono

"Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh," sambung dia.

Dengan tegas, Syahardiantono menuturkan dalam tahapan pemilu ini Propam Polri melekat melakukan pengawasan. 

“Ketika kami melihat adanya tindakan represif, tim khusus untuk penanganan netralitas dari Biro Paminal, Biro Provos, Biro Wabprof akan menindaklanjuti,” imbuh dia

Kemudian, ia menerangkan jika Polri sudah mendata keluarga dari polisi yang maju di Pemilu 2024.

"Ada caleg dari mulai dari DPRD kabupaten, provinsi sampai DPR RI, itu kita dapatkan, sampai hari ini kurang lebih jumlahnya 1.300 lebih tentang data itu," tuturnya.

“Meski ada anggota keluarga yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun anggota Polri tetap tidak diperbolehkan terlibat kegiatan praktis. Mereka juga tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan fasilitas yang ada,” sambung dia

“Jika ditemukan ada anggota yang diduga tidak netral. Nanti, Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak. Apabila kemudian ditemukan pelanggaran, akan ada tindak lanjut dari Propam Polri. Lalu, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan. Apabila kategori pelanggaran berat, maka diberikan sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” tukas dia

Pewarta: Nirmala Hanifah
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI