RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Polisi Tindak Caleg Kampanye Gunakan Plat Dinas Polri

Polisi Tindak Caleg Kampanye Gunakan Plat Dinas Polri

18 Desember 2023 14:00 WIB
Polisi Tindak Caleg Kampanye Gunakan Plat Dinas Polri
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dani Setiono (kiri) dan Caleg DPR RI Partai Demokrat, Zulfikar (kanan) memberikan klarifikasi mobil berplat Polri yang digunakan untuk kampanye. (Foto: RRI.co.id/Saadatuddaraen)

KBRN, Tangerang: Polresta Tangerang mengamankan kendaraan berplat dinas polri yang digunakan untuk berlampanye. Ternyata, mobil jenis Toyota Fortuner tersebut milik calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Partai Demokrat, Zulfikar.

Kapolresta Tangerang Kombes (Pol) Sigit Dany Setiyono mengatakan, selain berpelat dinas polri mobil yang dipasangi sirine dan strobo itu mengangkut atau menurunkan atribut kampanye seperti baliho. Setelah diselidiki ternyata mobil tersebut tidak berijin alias ilegal.

"Kami langsung bertindak dan berkoordinasi dengan Bawaslu. Juga membangun koordinasi dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti hal itu," kata Sigit, Senin (18/12/2023).

"Kami sudah melakukan penindakan yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas yaitu pelat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirine, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan,".

Pada kesempatan itu, Sigit meminta caleg Partai Demokrat, Zulfikar untuk menjelaskan terkait kendaraan yang menggunakan pelat dinas Polri. Termasuk latar belakang peristiwa yang diduga merupakan tindakan pelanggaran pidana Pemilu.

"Plat dinas Polri bukanlah pelat nomor asli mobil itu. Untuk strobo, rotator, pelat dinas Polri, dan STNK dinas Polri disita," kata Sigit, mengungkapkan. 

"Pengendara termasuk orang yang memasang baliho caleg menggunakan mobil itu bukan anggota Polri. Sedangkan untuk dugaan tindak pidana Pemilu, akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang,".

Sementara itu, caleg PR RI  Partai Demokrat, Zulfikar mengatakan, kendaraan dengan pelat nomor polisi yang digunakan untuk membawa alat peraga kampanye itu merupakan mobil pribadinya. Dia menyangkal mobil itu bukan mobil dinas Polri.

Dia melanjutkan, pelat nomor Polri yang digunakan adalah pelat nomor dinas dan digunakan secara resmi yang didapatkan dari Polri. Hal itu memungkinkan mengingat status Zulfikar yang saat ini masih menjabat anggota DPR RI.

"Namun demikian, masa berlakunya saat ini sudah mati sejak Juni 2023. Karena, mobil itu digunakan oleh adik dan sopir pribadinya,"kata Zulfikar. 

Di dalam mobil, kata Zulfikar, waktu peristiwa itu, hanya ada sopir. Sedangkan dirinya berada di kendaraan lain 

"Saya memohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi. Kami siap kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucap Zulfikar.

Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: Rini Hairani
Sumber: RRI