KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, akan mengusut dugaan transaksi mencurigakan pada Pemilu 2024. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pengusutan akan dilakukan setelah menerima laporan ari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"PPATK akan mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan ke KPK. Kemudian jika diduga berasal dari korupsi atas LHA (laporan hasil analisis) tersebut maka KPK melakukan proses hukum," kata Ghufron dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).
Namun, Ghufron mengatakan, hingga kini KPK belum menerima laporan dari PPATK dan berharap lembaga tersebut segara mengirimkan LHA. "Sejauh ini KPK belum menerima LHA tersebut dari PPATK," katanya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi keuangan janggal jelang Pemilu 2024. Tepatnya pada semester kedua tahun 2023.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, kejanggalan itu karena jumlah laporan terkait hal tersebut naik drastis. Bahkan mencapai lebih dari 100 persen.
"Sudah (ada temuan PPATK). Bukan indikasi kasus ya, tapi kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan misalnya terkait dengan pihak-pihak berkontestasi yang kita dapatkan namanya,” kata Ivan usai menghadiri acara 'Diseminasi PPATK', Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).
Meski demikian, Ivan tidak merinci nama-nama dimaksud, namun dia mendapat pemetaan nama-nama tersebut dari daftar calon tetap (DCT). Meski begitu dia menyebut angka transaksi tercatat hingga triliunan.
“Kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol. Memang keinginan dari komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan,” kata Ivan, mengungkapkan.
Atas dasar tersebut, Ivan memastikan PPATK tidak sendiri. Dia pun menyampaikan temuan terkait kepada penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kita sudah kirim surat ke KPU-Bawaslu. Kita sudah sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya besar ya," ujar Ivan.
Menanggapi pernyataan PPATK, KPU dan Bawaslu kompak menyatakan sedang memeriksa terlebih dahulu hasil temuan terkait. Komisioner KPU August Mellasz memastikan, laporan akan dipelajari dan disampaikan perkembangannya dalam waktu dekat.
“Surat akan kami cek. Nanti akan didalami dan setelahnya kami akan memberikan respons menyeluruh,” kata August.
Pewarta: Chairul Umam
Editor: Rini Hairani
Sumber: RRI