KBRN, Tangerang: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menyatakan belum ada ranah sanksi terhadap calon legislatif (caleg) Zulfikar Hamonangan. Alasannya, karena Bawaslu masih melakukan investigasi dugaan pelanggaran kampanye dari caleg petahana DPR RI dari Partai Demokrat itu.
“Ya, telah kita terima laporannya, namun masih kita lakukan investigasi. Kejadiannya Sabtu, di Kresek, masih kita investigasi, belum ada ranah sanksi seperti apa," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Diketahui, Polresta Tangerang telah mengamankan kendaraan berpelat dinas Polri yang digunakan untuk berkampanye. Ternyata, mobil berjenis Mitsubishi Pajero berpelat dinas Polri 70088-VII tersebut milik caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Zulfikar Hamonangan.
Kapolresta Tangerang Kombes (Pol) Sigit Dany Setiyono mengatakan, selain berpelat dinas Polri, mobil yang dipasangi sirine dan strobo itu juga mengangkut atau menurunkan atribut kampanye seperti baliho. Dan setelah diselidiki, ternyata mobil tersebut tidak berizin alias ilegal.
"Kami langsung bertindak dan berkoordinasi dengan Bawaslu. Juga membangun koordinasi dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti hal itu," ujar Kapolres.
Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: Heri Firmansyah
Sumber: RRI