RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Sanksi Mayor Teddy, Bawaslu Serahkan Kepada Panglima TNI

Sanksi Mayor Teddy, Bawaslu Serahkan Kepada Panglima TNI

19 Desember 2023 09:40 WIB
Sanksi Mayor Teddy, Bawaslu Serahkan Kepada Panglima TNI
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat melakukan wawancara dengan awak media, di Jakarta. (Foto: Humas Bawaslu RI)

KBRN, Jakarta: Bawaslu RI mengaku, lembaganya tidak bisa menjatuhi sanksi kepada aparat keamanan yang terbukti tidak netral pada Pemilu 2024. Pernyataan tegas Bawaslu itu, menyoroti dugaan pelanggaran netralitas TNI yang dilakukan Mayor Teddy Indra Wijaya.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihak yang kompeten menjatuhi sanksi soal netralitas TNI adalah instansi itu sendiri. "Kami menyampaikan dugaan, rekomendasinya saja, Panglima TNI Agus Subianto (yang berhak jatuhi sanksi)," kata Bagja dalam keterangan persnya, Selasa (19/12/2023).

Bagja mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas Mayor Teddy sebagai anggota TNI aktif harus dikaji mendalam. Nantinya, hasil kajian tersebut, diberikan Bawaslu kepada Panglima TNI Agus Subiyanto.

"Nanti yang melakukan putusan berkaitan hasil dugaan pelanggaran, Bawaslu akan kemudian diputuskan dan diberikan sanksi. Kalau diberikan sanksi atau tidak diberikan sanksi oleh Panglima TNI," ucap Bagja.

Oleh sebab itu, Bagja menuturkan, Bawaslu tidak mau asal-asalan dalam melakukan kajian dugaan pelanggaran netralitas Mayor Teddy. Bawaslu tidak menginginkan, hasil kajian yang nantinya diteruskan ke Panglima TNI bermasalah.

"Makanya harus dikaji dulu, ini sebagai ajudan apakah boleh demikian atau bagaimana akan kita kaji dulu. Kemudian kita akan teruskan ke Panglima TNI," ujar Bagja.

"Karena kalau termasuk ke dugaan pelanggaran masuk ke netralitas TNI. Jadi kita akan sampaikan ke panglima TNI untuk menindak lanjutinya."

Sebelumnya, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Erwin Aksa buka suara soal kehadiran ajudan Prabowo pada debat perdana capres. Ia menyatakan, Teddy tak masuk ke dalam struktur TKN Prabowo-Gibran.

Kehadiran Mayor Teddy ke KPU, dalam rangka menjalankan tugas sebagai ajudan Prabowo. "Enggak, ya dia sespri atau ajudan tapi kalau memang ada temuan Bawaslu ya diproses aja," kata Erwin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/12/2023).

Erwin menekankan Teddy hanya menjalankan tugasnya sebagai ajudan Prabowo. Ia tak boleh ikut mengatur kegiatan kepemiluan.

Ia menjelaskan netralitas anggota TNI itu diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI dan PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilu. "Artinya, selama dia tidak menjadi tim sukses, dia tidak artinya ikut dalam kampanye, termasuk yel-yel ya," ucap Erwin.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI