RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Kajian Laporan PPATK, Bawaslu Koordinasi Dengan Polri-Kejaksaan

Kajian Laporan PPATK, Bawaslu Koordinasi Dengan Polri-Kejaksaan

19 Desember 2023 10:49 WIB
Kajian Laporan PPATK, Bawaslu Koordinasi Dengan Polri-Kejaksaan
Ilustrasi transaksi 'gelap' dana kampanye Pemilu 2024. (Foto: Istimewa)

KBRN, Jakarta: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku, lembaganya masih mengkaji laporan PPATK soal dugaan transaksi 'gelap' kampanye Pemilu 2024. Seandainya ditemukan pelanggaran, Bawaslu bakal menyampaikannya, kepada Polri dan Kejaksaan.

"Menerima laporan PPATK bentuknya data intellegence keuangan, jika ada dugaan pelanggaran kami sampaikan kepada pihak terkait. Khususnya Polisi dan Jaksa, karena berkaitan dengan tindak pidana pemilu," kata Bagja dalam keterangan persnya, Selasa (19/12/2023).

Bagja menegaskan, peran Sentra Gakkumdu harus dimaksimalkan dalam dugaan transaksi 'gelap' dana kampanye pemilu tersebut. Oleh sebab itu, kajian laporan PPATK harus diperdalam Bawaslu.

"Selasa atau Rabu ini kami akan presscon tentang tindaklanjut PPATK ini. Kami juga harus membatasi, karena datanya data intellegence keuangan, bukan data yang bisa diakses oleh publik," ucap Bagja.

Kemudian, Bagja mengingatkan, terdapat batasan sumbangan dana kampanye yang boleh diterima peserta Pemilu 2024. "Kami akan sampaikan beberapa rekomendasi ke peserta pemilu terhadap penggunaan dana kampanye," ujar Bagja.

Sebelumnya diberitakan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, lembaganya mendeteksi transaksi mencurigakan. Dari sumber dana janggal yang mengalir buat keperluan kampanye Pemilu 2024.

Menurut PPATK, ada dugaan sumber dana mencurigakan itu berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Kemudian, kegiatan lain yang terindikasi melanggar hukum.

Bahkan, menurutnya, nilai aliran dana yang ditengari digunakan buat keperluan kampanye Pemilu 2024. Dalam transaksi itu mencapai triliunan rupiah.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI