RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot, Bawaslu: Laporkan pada Kami

Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot, Bawaslu: Laporkan pada Kami

19 Desember 2023 12:23 WIB
Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot, Bawaslu: Laporkan pada Kami
Suasana detik-detik penurunan baliho capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD oleh Satpol PP di Bali. (Foto: Istimewa)

KBRN, Jakarta: Bawaslu RI meminta, timses maupun paslon capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD melaporkan ke lembaganya soal pencopotan baliho. Karena, sejauh ini, lembaganya menerima banyak informasi dugaan pengerusakan APK (alat peraga kampanye) dari tiga paslon capres-cawapres.

"Disampaikan kepada kami jika ada dugaan perusakan, kami juga kemungkinan akan bekerja sama dengan polisi dan Satpol PP. Karena yang berkaitan dengan ini Satpol PP," kata Bagja dalam keterangan persnya, Selasa (19/12/2023).

Bagja menjelaskan, tentang aturan yang melekat ditiap provinsi soal pemasangan APK selama kampanye Pemilu 2024. Seperti contoh, terdapat beberapa jalan protokol yang dilarang menjadi tempat pemasangan APK.

"Misalnya di satu provinsi, peraturan wali kota nya itu melarang APK di beberapa jalan protokol, itu diturunkan, wajar. Dan semua berlaku sama, jika tidak berlaku sama penurunannya maka tolong laporkan kepada kami," ucap Bagja.

Kemudian, Bagja memastikan, Bawaslu bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran. Karena, Bawaslu sudah banyak menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di masa penyelenggaraan Pemilu 2024 ini.

"Beberapa hal yang berkaitan dengan temuan-temuan video di masyarakat yang sudah kami tindaklanjuti juga ditingkat daerah. Kami juga harus hati-hati, begitu temuan, maka mau tidak mau ini harus dilanjuti," ujar Bagja.

Sebelumnya, TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyesalkan, tindakan pencopotan 70 baliho paslon capres-cawapres nomor urut 3. Beberapa saat dari pencabutan spanduk tersebut, diganti dengan pemasangan baliho Ganjar-Mahfud di tempat terlarang.

"Baliho itu memakai gambar Ganjar dan Mahfud, tapi bukan dikeluarkan oleh kami sebagai TPN. Bukan dikeluarkan oleh pihak Paslon itu sendiri," kata Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar- Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Sekretariat TPN, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (16/12/2023).

Kemudian, Todung mempertanyakan siapa yang melakukan tindak tersebut. Pencabutan dan pemasangan baliho Ganjar-Mahfud secara serampangan di tempat-tempat terlarang itu merupakan tindakan ketidaknetralan.

"Oke, ya tadi saya memulai dengan pernyataan bahwa ketidaknetralan aparat. Ketidak-fair-an yang kami hadapi bukan sekali ini," ucap Todung.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI