RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Presiden: Proses Hukum Penggunaan Dana Ilegal untuk Kampanye

Presiden: Proses Hukum Penggunaan Dana Ilegal untuk Kampanye

19 Desember 2023 12:33 WIB
Presiden: Proses Hukum Penggunaan Dana Ilegal untuk Kampanye
Presiden Joko Widodo (tengah) memberi keterangan kepada awak media di Jembatan Otista Bogor, Selasa (19/12/2023) (Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

KBRN, Jakarta: Presiden Joko Widodo menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana ilegal untuk kampanye pemilu. Menurut Kepala Negara, jika sumber dana tersebut terbukti ilegal maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Demikian dikatakan Presiden usai peresmian Jembatan Otista di Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/12/2023). "Semua yang ilegal dilihat saja, jika sesuai aturan pasti ada proses hukum," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mengingatkan ancaman pidana bagi peserta pemilu. Terutama bagi mereka yang menerima sumbangan kampanye di luar ketentuan. 

Sebelumnya, PPATK menemukan indikasi adanya dana kampanye Pemilu 2024 yang berasal dari sumber ilegal. Di antaranya dari hasil kejahatan lingkungan seperti  penambangan ilegal. 

PPATK pun menekankan kontestasi politik tidak seharusnya menjadi ajang adu kekuatan uang. Pesta demokrasi justru harus diisi dengan adu gagasan dan visi misi para peserta. 

Pewarta: Pradipta
Editor: Syahrizal Budi Putranto
Sumber: RRI